SOFTWARE AKUNTANSI LAPORAN BEA CUKAI

SOFTWARE AKUNTANSI LAPORAN BEA CUKAI

Halo sobat Acis, Kembali lagi bersama kami Acis Indonesia. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Software Akuntansi Laporan Bea Cukai

Masyarakat Umum dan pelaku bisnis perdagangan tentu nya harus tahu kalau urusan ekspor atau impor barang sangat berkaitan erat dengan bea cukai atau dalam lembaga yang mengaturnya disebut kepabeanan. Namum tak sedikit orang yang sering berurusan dengan bea cukai tapi tidak mengetahui informasi terkait bea cukai. Sedangkan bea cukai itu sendiri bukan sebuah istilah yang memiliki satu pengertian, melainkan dua istilah yang juga memiliki pengertian yang berbeda.

 Bea sendiri merupakan suatu tindakan pungutuan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Bea Cukai merupakan perangkat negara konvensional seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri. Hampir semua negara di dunia memiliki lembaga Bea Cukai, bahkan sejak berdirinya negara.

Jadi, bila bea cukai digabungkan memiliki pengertian suatu tindakan pungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus. Dengan sejarah panjang dan peran yang penting dalam perdagangan internasional, Bea Cukai memiliki peran yang vital dalam mengatur pungutan pajak terhadap barang ekspor dan impor serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perbatasan negara.

Ditjen Bea Cukai menetapkan rangkaian peraturan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik. Dalam kegiatannya tersebut dilakukan atas Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.03/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

BIDANG EKSPOR

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.

BIDANG CUKAI

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan tersebut.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P - 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Dasar Hukum tersebut dipatuhi Ditjen Bea Cukai untuk melakukan perlindungan terhadap industri yang taat terhadap pajak maupun industri UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) hingga mengupayakan untuk melakukan penyeleksian ketat dan memusnahkan terhadap berbagai produk palsu, tidak resmi atau ilegal serta produk yang dilarang masuk ke negara Indonesia seperti narkotika.

Pada September 2018 Ditjen Bea Cukai merubah aturan impor barang melalui e-commerce dengan menyesuaikan aturan nilai minimal pembebasan bea masuk (de minimis value) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terkait barang kiriman yang menurun menjadi US$75 dari jumlah awal US$100.

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Hal ini dilakukan Ditjen Bea Cukai untuk menghindari adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan splitting atau sengaja memecah barang impor ke banyak dokumen agar tidak terkena biaya pajak.

Setiap negara akan mengenakan barang impor sebagai salah satu objek pajak. Untuk di Indonesia sendiri, pajak impor tersebut sudah tertulis di dalam Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Bea Masuk.

PDRI tersebut terdiri dari PPh pasal 22 Impor, PPN, dan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sebagian besar jenis barang yang diimpor akan dikenakan beragam jenis pajak. Namun, ada juga barang impor yang terkena PPN terbebas dari pungutan bea masuk, bahkan terbebas dari PPN dan PPh impor.

Hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 terkait Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak pada Barang Impor Kiriman.

Saat ini, barang impor yang senilai $3 sudah tidak lagi dikenakan PPh pasal 22 Impor dan Bea Masuk. Peraturan impor terbaru tentang kiriman barang ini sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019 yang berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020 lalu.

Dalam peraturan tersebut, pajak bea cukai akan menyesuaikan nilai pembebasan pajak bea masuk pada barang kiriman, yang sebelumnya adalah $ 75 menjadi $ 3 per kiriman barang, baru bisa bebas dari bea masuk.

Berdasarkan PMK 199/2019 tersebut, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Nilai impor barang yang nilainya kurang dari $3 atau setara 43.500 rupiah akan bebas dari bea masuk, namun akan dikenakan PPN 10%.
  • Nilai impor barang yang lebih dari $3 sampai $1500 per kiriman, akan dikenakan pajak bea masuk sebesar 7,5% dan PPn sebesar 10%.
  • Nilai impor barang yang lebih dari $1500 per kiriman, maka akan dikenakan pajak bea masuk, PPN, serta PDRI.

Untuk penerimaan barang yang nilainya lebih dari $1500 harus menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang atau PIB pada pihak bea cukai agar nantinya bisa menghitung nominal pajak yang harus dibayar.

Tarif Normal Pajak Impor

Walaupun Bea Masuk atas barang kiriman sudah dikenakan tarif tunggal, namun pihak pemerintah tetap memerhatikan saran dari para pengrajin dan produsen yang banyak disukai dan berasal dari luar negeri. Seperti produk sepatu, tas, dan garmen di Indonesia yang tidak laku. Bahkan ada juga pengrajin yang gulung tikar karena banyaknya produk sejenis dari luar negeri.

Untuk itu, pihak pemerintah pun menetapkan tarif bea masuk normal pada produk sepatu, tas, dan garmen sebanyak:

  • Tas khusus sebesar 15% – 20%
  • Sepatu khusus sebesar 15% – 25%
  • Produk tekstil dengan PPN sebesar 10%
  • Dan juga PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% sampai 10%

Penetapan terkait tarif normal ini dilakukan agar bisa menciptakan perlakuan yang adil terkait perpajakan atau level playing field, antara produk dalam negeri yang sebagian besar dari Industri Kecil Menengah dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui kiriman barang dan juga impor distributor dengan menggunakan kargo umum.

Dalam membuat perubahan aturan tersebut, pihak pemerintah sudah melibatkan banyak pihak agar bisa membuat aturan yang sifatnya inklusif dan menjunjung tinggi nilai keadilan dalam berbisnis.

Dengan adanya PMK 199/2019 ini, diharapkan fasilitas pembebasan bea masuk pada barang kiriman bisa dimanfaatkan dengan baik untuk keperluan pribadi dan mengajak masyarakat untuk lebih menggunakan produk dari dalam negeri saja.

Demikianlah penjelasan dari kami tentang pajak bea cukai terbaru yang ditetapkan di seluruh Indonesia. Bila Anda adalah pengusaha atau pebisnis produk impor-ekspor, maka Anda harus bisa memahami aturan terkait pajak bea cukai ini.

Namun bila Anda masih bingung dalam menghitung pajak bea cukai, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis Accurate Online yang sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Selain mampu membantu Anda dalam menyajikan laporan keuangan, Accurate Online juga sudah dibekali dengan fitur perpajakan. Sehingga, Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Billing, e-Filling, dan membantu Anda dalam menghitung PPN dan PPh. Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur penjualan, pembelian, persediaan, manufaktur dan fitur lainnya yang akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efektif dan efisien.

Fitur ini berbayar dan Anda dapat menggunakannya setelah memasang fitur ini melalui fitur Marketplace di akun Accurate Online Anda. Namun, jika bisnis Anda masih dalam skala manufaktur sederhana, Anda bisa menggunakan fitur Job Costing atau Pekerjaan Pesanan secara gratis yang bisa Anda akses melalui tab Persediaan di Accurate Online.

Demikian terkait Software Akuntansi Laporan Bea Cukai

Bila ada yang kurang jelas dan ingin mendapat penjelasan yang lebih spesifik dari tim solution expert kami silahkan hubungi kami ACIS Indonesia melalui telpon di 021-29018652 / 087884538950 atau email ke [email protected]. Kami siap membantu Anda..!

Kami ACIS Indonesia adalah konsultan penjualan resmi Software Accounting ACCURATE. Kami juga menyediakan jasa training ACCURATE dan maintenance ACCURATE bagi perusahaan yang sudah menggunakan software ACCURATE dan mengalami kendala atau kesulitan dalam penggunaan software ACCURATE nya anda dapat menghubungi kami pada email : [email protected]. Kami selalu siap melayani Anda mulai dari Aceh, Padang, Jambi, Bengkulu, Medan, Palembang, Bangka Belitung, Serang, Tangerang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Lombok, Pontianak, Balikpapan, Manado, Makassar sampai Papua.

All right reserved by samaacis.com

Office

Cikarang Technopark Gedung A Lantai 2

Jl Raya Inti No 7 Blok C1, Cibatu, Lippo Cikarang

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

Social Media

Facebook

Instagram

Twitter

Pinterest